Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Pembangunan Stadion Mandala Krida Diduga Janggal, KPK Cecar Direktur PT Pembangunan Perumahan

Kompas.com - 17/10/2023, 15:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad terkait dugaan kejanggalan lelang dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Novel diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Senin (16/10/2023).

Adapun dugaan korupsi itu menyangkut tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Selain itu, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury.

Penyidik juga mencecar Novel dan Johanes terkait keterlibatan perusahaan mereka dalam proses lelang pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 21 Maret lalu, KPK mengumumkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara

Penetapan status hukum terhadap tersangka baru ini mengacu pada pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ujar Ali, Selasa (21/3/2023).

Dalam kasus ini, Edy Wahyudi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para pelaku diduga menggelembungkan anggaran sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 31,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com