JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo merespons isu soal rekan satu partainya, Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi capres Prabowo Subianto.
Menurut Ganjar, semua warga negara punya hak dalam proses demokrasi.
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," ujar Ganjar selesai menghadiri acara Relawan Kebangsaan Nasional di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Gibran Kaget Dirumorkan Gabung Golkar, Minta yang Buat Rumor Berkomentar
Sementara itu, saat ditanya apakah mungkin ada kesempatan bagi Gibran menjadi cawapresnya, Ganjar menyatakan semua orang punya kesempatan.
"Semua orang punya kans," ucap dia.
Isu Gibran yang akan menjadi cawapres Prabowo semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Sinyal Persetujuan Anwar Usman soal Pemimpin Muda, Sebulan Sebelum Putusan MK
Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Adapun pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama.