JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan tak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Adapun MK telah membolehkan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun berusia di bawah 40 tahun.
"Mana ada (goyah). Kita ini koalisi dengan semut ini, udah lama. Mana ada semut goyah. Kalau tiang goyah, kalau semut berjalan terus," kata Jazilul saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Soal Putusan MK, PKB: Semoga Ketua OSIS Juga Bisa Jadi Capres ke Depannya
Dalam kesempatan itu, Jazilul kembali menyampaikan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan mendaftarkan diri ke KPU sebagai capres-cawapres pada 19 Oktober 2023.
"Jam 8 sesuai dengan nomornya nanti," ujar Jazilul.
Namun, Jazilul enggan membeberkan soal teknis kedatangan Anies dan Cak Imin pada tanggal 19 Oktober mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi meminta awak media menunggu dan menyaksikan langsung suasana saat Anies dan Cak Imin mendaftarkan diri ke KPU sebagai capres-cawapres.
Baca juga: Usai Putusan MK, Baner Prabowo-Gibran Bermunculan di Bandung
"Aksi-aksinya jangan dijawab sekarang, lihat suasananya, sangat menakjubkan besok. Sudah ada pasti semua itu," ujar Aboe.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
Baca juga: Enggan Komentari Putusan MK, Anies: Kita Adu Gagasan, Rekam Jejak, dan Prestasi Saja
"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar: Itu Final and Binding, Kita Hormati Saja
Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.