JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto hingga kini masih percaya jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan tolah-toleh atau keluar dari PDI-P dan bergabung partai politik lain.
Hasto mengaku percaya jika Gibran sama seperti kader PDI-P lainnya yang memiliki kekokohan dalam berprinsip.
Keyakinan itu disampaikan Hasto menjelang pertemuan tertutup antara dirinya dan Gibran yang akan dilangsungkan di Kantor DPP PDI-P pada Rabu (18/10/2023) besok.
"Kami percaya bahwa hal-hal tersebut dimiliki oleh kader-kader PDI Perjuangan, termasuk Mas Gibran," kata Hasto ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK Inkonsisten, Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Ditolak
Kendati demikian, ia tak memungkiri bahwa kekokohan kader dalam berprinsip akan teruji setiap waktunya.
Oleh karena itu, menurut Hasto, setiap kader PDI-P akan mendapatkan penugasan dari partai secara bertingkat, bisa sebagai eksekutif atau pun legislatif.
Terkait berbagai tawaran yang datang kepada Gibran, termasuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), hal itu dianggap sebagai dinamika politik yang tinggi menjelang pendaftaran pasangan untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Ya, dinamika politik kan memang sangat tinggi. Ada yang begitu agresif menawarkan sesuatu. Nah, ini kan diperlukan kesiapan mental juga karena berbagai tawaran-tawaran," ujar Hasto.
Baca juga: Rangkuman Dissenting Opinion Para Hakim MK di Putusan Usia Capres-Cawapres
Ditanya lebih jauh soal kabar bahwa Gibran akan berpindah ke Partai Golkar demi maju di Pilpres 2024, Hasto enggan berkomentar.
Menurutnya, PDI-P hanya mengomentari hal-hal yang sudah pasti.
"Kok kita cerita bakal-bakal semuanya. Kita yang pasti-pasti saja, yang pasti apa? seluruh tiga pilar partai bergerak memenangkan Pak Ganjar Pranowo, itu yang pasti," kata Hasto.
Sebagaimana diberitakan, langkah Gibran maju sebagai bakal cawapres tak lagi terkendala aturan soal batas usia minimum.
Baca juga: Menanti Reaksi PDI-P jika Gibran Melenggang ke Pilpres Dampak Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca juga: Hasto: 21 Elite PDI-P Dengar Langsung Jokowi Usulkan Ganjar Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.