Salin Artikel

Sekjen PDI-P Percaya Gibran Miliki Prinsip yang Kokoh sebagai Kader PDI-P

Hasto mengaku percaya jika Gibran sama seperti kader PDI-P lainnya yang memiliki kekokohan dalam berprinsip.

Keyakinan itu disampaikan Hasto menjelang pertemuan tertutup antara dirinya dan Gibran yang akan dilangsungkan di Kantor DPP PDI-P pada Rabu (18/10/2023) besok.

"Kami percaya bahwa hal-hal tersebut dimiliki oleh kader-kader PDI Perjuangan, termasuk Mas Gibran," kata Hasto ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

Kendati demikian, ia tak memungkiri bahwa kekokohan kader dalam berprinsip akan teruji setiap waktunya.

Oleh karena itu, menurut Hasto, setiap kader PDI-P akan mendapatkan penugasan dari partai secara bertingkat, bisa sebagai eksekutif atau pun legislatif.

Terkait berbagai tawaran yang datang kepada Gibran, termasuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), hal itu dianggap sebagai dinamika politik yang tinggi menjelang pendaftaran pasangan untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Ya, dinamika politik kan memang sangat tinggi. Ada yang begitu agresif menawarkan sesuatu. Nah, ini kan diperlukan kesiapan mental juga karena berbagai tawaran-tawaran," ujar Hasto.

Ditanya lebih jauh soal kabar bahwa Gibran akan berpindah ke Partai Golkar demi maju di Pilpres 2024, Hasto enggan berkomentar.

Menurutnya, PDI-P hanya mengomentari hal-hal yang sudah pasti.

"Kok kita cerita bakal-bakal semuanya. Kita yang pasti-pasti saja, yang pasti apa? seluruh tiga pilar partai bergerak memenangkan Pak Ganjar Pranowo, itu yang pasti," kata Hasto.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/11024001/sekjen-pdi-p-percaya-gibran-miliki-prinsip-yang-kokoh-sebagai-kader-pdi-p

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke