JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga profesional bidang politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ikrar Nusa Bhakti memberikan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) jika meloloskan batas umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Nanti besok ini, ternyata diluluskan itu sudah terjadi apa yang disebut dengan rekayasa hukum," kata Ikrar dalam acara yang diselenggarakan oleh LP3ES, Minggu (15/10/2023).
Dia juga mengatakan, jika MK meresmikan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, itu menjadi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka.
"Itu bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi ya," katanya.
Ia juga menyinggung, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membuat putusan hari ini dengan jajarannya.
"Dan keputusan itu dibuat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan jajarannya ya, yang ketuanya itu adalah adik iparnya jokowi sendiri ya. Ini yang menjadi kesulitan itu ya," imbuhnya.
Ikrar juga menduga, nantinya dalam proses pemilihan atau kampanye Jokowi bisa menggunakan institusi untuk melakukan rekayasa keamanan ataupun politik.
"Sebagai presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, dan juga pimpinan dari berbagai institusi," kata dia.
"Bukan mustahil dia bisa menggunakan institusi-institusi itu, untuk melakukan rekayasa-rekayasa keamanan dan juga politik," tambahnya.
Sebagai informasi, suara dukungan agar Gibran dipilih untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2023 semakin menguat.
Sejumlah kader Gerindra di tingkat kabupaten sudah mendeklarasikan dukungan untuk Gibran.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo menyatakan, Gibran memang jadi salah satu calon wakil presiden yang dipertimbangkan.
Baca juga: Gibran Hadiri Rakernas Projo, Zulhas: Tanda-tanda Jadi Cawapres Prabowo
Namun, keputusan memasangkan Gibran dan Prabowo tergantung dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan umur calon wakil presiden.
Diketahui, MK segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia Capres dan Cawapres yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.