JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengajak semua pihak mengawasi proses hukum kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kita buka. Kalau memang benar akan kita proses, kalau tidak benar ya segera kita akan hentikan,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
Ia dimintai komentar soal saran pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kasus itu ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Nasdem Protes Polisi Lambat Tangani Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Menurut dia, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah mengajak semua komponen masyarakat, baik internal maupun eksternal untuk mengawal kasus tersebut.
Meski ditangani Polda Metro Jaya, Sandi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga dilibatkan sebagai pihak yang mengasistensi penyidikan kasus itu.
Dia memastikan, jajaran Kepolisian akan menjalankan proses penyidikan dengan teliti, hati-hati, dan profesional.
“Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini,” ujar dia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Syahrul Limpo Ditangkap KPK, Nasdem Desak Polri Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Namun, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, sebaiknya kasus itu diambil alih Bareskrim.
Menurut dia, langkah ini perlu dilakukan dalam rangka mempertimbangkan aspek kesetaraan anta-kedua lembaga.
"Ini kan KPK dan Polri, setara dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," kata Yusuf di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Selain itu, Polri dinilai perlu profesional dan transparan dalam pengusutan kasus itu.
Yusuf juga menekankan agar koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum juga dijalankan dalam proses pengusutan.
Kompolnas juga memastikan selalu memantau penanganan kasus tersebut agar profesional.
"Akan menjadi terang atau tidak, berjalan lacar atau tidak, ditentukan oleh profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap SOP. Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik," ucap Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.