JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, usia tidak bisa menjadi jaminan seseorang memiliki kemampuan dalam memimpin.
Dave menyampaikan itu menanggapi wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Usia Gibran yang masih 36 tahun dianggap masih terlalu muda untuk menjadi kandidat cawapres.
"Pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan roda organisasi apalagi negara, jangan dilihat hanya dari umur. Usia tidak selalu menjadi jaminan dalam kemampuan dalam memimpin," ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Prabowo pasti memiliki perhitungan tersendiri dalam menentukan cawapres.
Mekeng menyebut Prabowo pasti mencari sosok pendamping yang bisa menambah kekuatan dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Biar Pak Prabowo yang memutuskan yang terbaik buat dirinya," ucap Mekeng.
Meski demikian, Mekeng menegaskan, Partai Golkar tetap pada pendirian berdasarkan rapimnas, di mana mereka mengusung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai capres ataupun cawapres.
Baca juga: Wacana Gibran Cawapres Prabowo, Nama-nama Besar Tersingkir
Nama Airlangga sendiri saat ini belum terpental dari kandidat cawapres Prabowo.
"Partai Golkar tetap pada pendiriannya pada putusan rapimnas agar Pak Airlangga menjadi capres atau cawapres," imbuhnya.
Sementara itu, Prabowo mengeklaim bahwa dirinya memilih mendengarkan aspirasi publik di dalam menentukan kandidat pendampingnya.
"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kata Prabowo soal Peluang Gibran atau Ganjar Jadi Cawapresnya...
Prabowo menjelaskan, usulan mengenai Gibran menjadi cawapres baru akan dibahas jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.
Adapun MK baru akan membuat putusan pada 16 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.