Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Soal Penonaktifan Edward Tannur: Bukti PKB Tak Berpihak pada Pelaku

Kompas.com - 11/10/2023, 17:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara mengenai kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur, kepada sang pacar hingga tewas.

Adapun Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.

Cak Imin menyatakan, PKB telah menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Hal ini sebagai bentuk bahwa PKB tidak berpihak pada pelaku.

"Ini membuktikan bahwa PKB tidak berpihak pada pelaku. Kami berpihak pada korban makanya kami nonaktifkan," kata Cak Imin di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Semua Komisi DPR RI

Cak Imin menyatakan, lewat penonaktifan, kepolisian bisa lebih memproses kasus hukum yang terjadi tanpa perlu khawatir.

Diketahui saat ini, Gregorius Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penganiayaan tersebut.

"Ya masih kita tunggu proses kebutuhannya apa. Kalau kebutuhannya supaya kewibawaan enggak mengganggu secara objektif proses hukum, itulah dinonaktifkan," tutur Cak Imin.

Lebih lanjut, ia menyatakan partainya siap untuk memberikan advokasi kepada keluarga korban jika dibutuhkan.

Namun hingga saat ini, belum ada komunikasi yang terjalin dengan keluarga korban.

Baca juga: Polisi: Anak DPR RI Aniaya Kekasih hingga Tewas karena Sakit Hati Usai Cekcok

"Kalau dibutuhkan kami siap, kami belum komunikasi dengan keluarga korban. Tapi intinya, nanti akan ada tentu komunikasi berikutnya, korban perlu bantuan apa, kita siapkan," jelas Cak Imin.

Sebelumnya diberitakan, Putra Anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menganiaya kekasihnya sampai meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia.

Awalnya, polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.

Baca juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Cak Imin Siap Advokasi Korban

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.

Namun pada hari ini, polisi menyertakan pasal pembunuhan terhadap Gregorius.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di markas Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com