JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku masih memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi.
Oleh sebab itu, Puspom TNI belum menyerahkan berkas Marsdya Henri ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II.
Sementara berkas tersangka lain, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, telah diserahkan pada hari ini.
Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
“Untuk HA (Henri) mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Jemry menyebutkan, berkas Marsdya Henri bakal diserahkan ke Otmilti II dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan serahkan berkas juga kepada Otmilti,” tutur Jemry.
Di sisi lain, berkas Letkol Afri telah diserahkan ke Otmilti II pada hari ini.
Baca juga: Ribut-ribut KPK-TNI Soal Kabasarnas, Andika Perkasa: Hanya Teknis, Tak Batalkan Proses Hukum
Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan memelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.
“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” tutur Safrin.
Sebelumnya, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.
Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.
Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri atau disebut dengan kode "dana komando".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.