JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, terdapat kop surat bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban". Tertulis bahwa permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57.
Permohonan dibuat oleh seseorang bernama Fuad Ar Rozaq atas empat nama, salah satunya Syahrul. Sementara tiga nama lainnya yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo.
Baca juga: Jokowi Benarkan Akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam Ini
Adapun surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ketua LPSK Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut. Keduanya hanya menyatakan belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan.
"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," tulis Hasto lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu.
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," tulis Edwin lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com hingga berita ini diturunkan.
Hal yang sama dilakukan salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, dan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi kebenaran surat permohonan itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim juga belum memberikan jawaban pertanyaan yang dilirim Kompas.com lewat pesan singkat.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap, permohonan perlindungan yang dibuat Syahrul, tidak dijadikan politikus Partai Nasdem itu sebagai modus untuk menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.
Diketahui, KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski KPK masih enggan mengungkap identitas mereka.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan perkara yang dilakukan KPK.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK," katanya.
Ali menjelaskan, siapa pun berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, LPSK juga perlu menganalisis apakah permohonan itu dapat diproses atau tidak.