Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Bakal Bertemu Otoritas Arab Saudi Bahas Aktivitas Umrah "Backpacker"

Kompas.com - 06/10/2023, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal bertemu dengan otoritas Arab Saudi untuk membahas pelindungan jemaah haji dan umrah, termasuk umrah backpacker atau umrah mandiri.

Adapun umrah backpacker adalah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Maka, saya akan segera bertemu dengan pemerintah saudi Arabia. Dalam waktu dekat poin-poinnya mana saja, seperti apa, termasuk isu jemaah umrah backpacker yang masih banyak sampai saat ini," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Wamenag: Agar Pengelolaan Lebih Baik

Yaqut menyampaikan, pertemuan dengan Arab Saudi bertujuan untuk menyinkronisasi aturan mengenai pelindungan jemaah. Sebab, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.

Namun yang pasti, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji dan umrah dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Hal itu salah satunya bisa terealisasi bila perjalanan ibadah diatur dan dijalani oleh lembaga yang berwenang dan sudah berizin.

"Semua ini warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan. Nah, kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia. Karena enggak bisa sepihak, peraturan kita belum tentu kompatibel dengan peraturan di sana," tutur Yaqut.

Baca juga: Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi pun sama dengan pemerintah Indonesia, yaitu ingin agar setiap warga negara yang masuk ke wilayahnya terjamin keselamatan dan kesehatannya.

Di sisi lain, negara tidak bisa melarang warga negara untuk pergi ke luar negeri kecuali memang statusnya dicekal.

"Kalau dilarang, kita tidak boleh melarang siapapun warga negara untuk pergi ke luar negeri, kan enggak boleh kecuali kalau ada masalah. Kita mencari jalan terbaik," jelas Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag melaporkan aktivitas penawaran umrah backpacker atau umrah mandiri ke Polda Metro Jaya. Sebab, penawaran umrah backpacker melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.

Baca juga: Catat, Ini Aturan Pakaian Umrah untuk Perempuan

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangannya.

Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pada surat (laporan) tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com