JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta publik tidak menghakimi dirinya atas kasus hukum yang menimpanya saat ini. Syahrul juga mengatakan, siap menghadapi proses hukum yang ada.
"Saya berharap jangan ada stigma dan persepsi, maksudnya yang menghakimi saya dulu, karena tentu biarkan proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap hadapi," ujar Syahrul di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, pada Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Mundur, Surya Paloh: Siti Nurbaya Tetap di Kabinet Jokowi
Dalam kesempatan itu, Syahrul juga menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Mentan.
Surat itu disampaikannya secara langsung kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia menambahkan, alasan pengunduran diri adalah karena proses hukum yang harus dihadapinya secara serius.
Syahrul juga menceritakan kariernya yang bermula sebagai seorang lurah hingga menjadi pejabat tinggi.
Selama puluhan tahun berkarier sebagai pejabat publik, dirinya mengaku baru kali ini dikaitkan dengan proses hukum yang menurutnya secara tiba-tiba.
Sebab, di saat proses hukum ini berjalan, bersamaan dengan dirinya yang baru saja pulang melaksanakan tugas kunjungan luar negeri.
"Saya meniti karier mulai dari lurah, camat. Saya 25 tahun jadi kepala daerah, 10 tahun jadi bupati, wakil gubernur 5 tahun, 10 tahun jadi gubernur," ungkap Syahrul.
"Dan baru saya merasa ada hal-hal seperti ini. Saya butuh waktu. Kenapa? Karena saya baru pulang dari Roma," lanjutnya.
Baca juga: Saat Mentan Syahrul Yasin Limpo Menahan Emosi di Jumpa Pers Usai Temui Surya Paloh...
Syahrul menyampaikan, kunjungannya ke luar negeri ini juga dalam rangka menerima penghargaan dunia yang diberikan atas nama Presiden Jokowi. Sebab, Indonesia mendapatkan apresiasi dalam pengendalian hama pertanian.
"Indonesia punya best practice dalam pengendalian berbagai hama penyakit baik unggas maupun hewan besar, dan itu mendapatkan apresiasi dunia. Saya berikan presentasi itu di depan semua negara yang ada atas nama Presiden," tambahnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.
Ketiganya yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap identitasnya.
Baca juga: Sempat “Menghilang”, Mentan Syahrul Sebut Kunjungannya ke Luar Negeri buat Kepentingan Negara