Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN DIsahkan, Ini Hak dan Kewajiban PNS-PPPK

Kompas.com - 05/10/2023, 13:57 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).

Dalam UU tersebut diatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban pegawai ASN.

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Baca juga: UU ASN: PNS dan PPPK Berhak atas Penghargaan Penghasilan, Tunjangan, hingga Jaminan Sosial

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:

1. Penghasilan:

  • Gaji; atau
  • Upah.

2. Motivasi:

  • Finansial; dan/atau
  • Nonfinansial.

Baca juga: UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

3. Tunjangan dan fasilitas:

  • Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
  • Tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial:

  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja;
  • Jaminan kematian;
  • Jaminan pensiun; dan
  • Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja:

  • Fisik; dan/atau
  • Nonfisik.

6. Pengembangan diri:

  • Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
  • Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum:

  • Litigasi; dan/atau
  • Nonlitigasi.

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 21 ayat (10) draf UU ASN.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

Sementara, Pasal 24 draf UU yang sama mengatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, yaitu:

  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  • menjaga netralitas; dan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menurut UU ini, ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com