JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).
Dalam UU tersebut diatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban pegawai ASN.
Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Baca juga: UU ASN: PNS dan PPPK Berhak atas Penghargaan Penghasilan, Tunjangan, hingga Jaminan Sosial
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:
1. Penghasilan:
2. Motivasi:
Baca juga: UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
3. Tunjangan dan fasilitas:
4. Jaminan sosial:
5. Lingkungan kerja:
6. Pengembangan diri:
7. Bantuan hukum:
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 21 ayat (10) draf UU ASN.
Baca juga: UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T
Sementara, Pasal 24 draf UU yang sama mengatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, yaitu:
Menurut UU ini, ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.