JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, langkah kementeriannya melaporkan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri didasari agar pengelolaan umrah di indonesia lebih tertata dan lebih baik.
Pasalnya, umrah backpacker melanggar ketentuan. Pemerintah sendiri telah mengatur perjalanan ibadah umrah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut, menurut Saiful, untuk memayungi agar jemaah umrah tetap mendapat pelayanan terbaik.
"Supaya ini ke depan pengelolaannya harus lebih tertata lagi, makanya kita coba untuk mencari yang terbaik buat penyelenggaraan umrah," kata Saiful saat ditemui di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU
Kendati begitu, ia tidak memerinci langkah apa saja yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) usai melaporkan aktivitas umrah backpacker ke Polda Metro Jaya.
"Iya" kita liat saja prosesnya," ujar Saiful.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag melaporkan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri ke Polda Metro Jaya.
Adapun umrah backpacker adalah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini disebut melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Baca juga: Bisakah Orang Indonesia Umrah Backpacker, Simak Jawabannya
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangannya.
Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.
“Pada surat (laporan) tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.