Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

Kompas.com - 03/10/2023, 14:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket emas seberat 2.514,5 gram atau 2,5 kilogram emas yang dirampas dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Karomani merupakan rektor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Ia kemudian didakwa menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

“Total emas keseluruhan 2.514,5 gram,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Mahasiswi Unila Beberkan Manfaat Pertukaran Mahasiswa di Kampus Lain

Ali mengatakan, 2 kilogram emas itu dilelang KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Sebanyak 2,5 kilogram itu dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding).

“Harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000,” ujar Ali.

Adapun rincian emas itu adalah satu keping emas Antam dengan bobot 2 gram, satu keping emas seberat ,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram.

Kemudian, satu keping emas Antam dengan berat 25 gram, 14 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram, 8 keping emas Antam dengan berat 10 gram, satu keping emas Antam dengan bobot 5 gram, dan satu keping emas Antam dengan berat 2 gram.

Selain itu, KPK juga melelang satu buah tas merk Braun Buffel berwarna coklat kulit dan satu tas ransel merek Eiger.

Baca juga: KPK Lelang Emas 2,5 Kg Sitaan dari Mantan Rektor Unila, Simak Harganya

Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta pada Rabu (11/10/2023).

Calon peserta bisa melihat objek lelang itu pada Senin (9/10/2023) pukul 10.00-12.00 WIB.

“Di Rupbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang Jakarta Timur,” tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Daftar Aset dan Harta Eks Rektor Unila Karomani yang Telah Disita KPK

Guru besar itu dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK.

Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu maka hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com