Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Kompas.com - 03/10/2023, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia pernah mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) yang menurutnya menyebabkan birokrasi menjadi rumit.

Cerita ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Kita sudah berpuluh-puluh tahun terjebak pada sebuah sistem prosedur yang rumit dan berbelit-belit itu karena aturan banyak sekali. Saya pernah mencabut 3.300 perda," kata Jokowi dalam sambutannya.

Baca juga: Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Pernyataan Jokowi itu disambut tepuk tangan para anggota Korpri, tetapi ia meminta agar tidak beri tepuk tangan.

Sebab, keputusan mencabut perda tersebut rupanya digugat ke Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemerintah pusat tidak berhak mencabut perda.

"Jangan tepuk tangan dulu, cabut sudah, sampaikan ke Mendagri, cabut, iya Pak kita cabut. Lewat kajian, enggak ada 3 bulan digugat di Mahkamah, kalah, kalah," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kini mengaku sudah menyerah dan tidak mau lagi mencabut perda seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya.

"Setelah itu saya sudah, enggak usah, engggak usah. Cabut lagi, nanti kalah lagi bagaimana?" ujar dia.

Baca juga: Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Kendati demikian, Jokowi berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap inovatif dan adaptif terhadap perubahan yang ada.

Ia menyebutkan, regulasi yang ada pun mesti disederhanakan agar pemerintah dapat bergerak dengan lebih lincah.

"Itu sistem yang harus kita perbaiki karena yang namnya perda itu akan juga mengatur birokrasi pemerintahan di provinsi kabupaten/kota," kata Jokowi.

Pada 2016 lalu, Jokowi pernah mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

Regulasi tersebut dianggap bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.


Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mencabut perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com