Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kompas.com - 03/10/2023, 09:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang 354.700 dollar Amerika Serikat (USD) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Penyitaan dilakukan pada Senin (2/10/2023), usai penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah tiga lokasi dalam perkara tersebut.

"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 Dollar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Adapun tiga tempat yang digeledah berlokasi di DKI Jakarta. Pertama, PT GSF, beralamat di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua, PT DP terletak di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan PT RUA beralamat di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Selain uang dalam bentuk dollar, penyidik juga menemukan bukti lain termasuk dokumen-dokumen.

"Dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujarnya.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Menurut Ketut, penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC.

Kemudian, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC; dan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB," tuturnya.

Sebagai informasi, total ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara korupsi ini.

Satu tersangka lain adalah Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya. Ibnu merupakan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya mengatakan, nilai kerugian sementara kasus korupsi Tol MBZ Jakarta-Cikampek II ini ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.

"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com