Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Letkol Untung Saat Divonis Mati di Peristiwa G-30-S

Kompas.com - 29/09/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G-30-S), Letkol Untung Sjamsuri, sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap.

Saat peristiwa itu terjadi, Untung yang berdinas di Resimen Tjakrabirawa menggerakkan pasukan menculik sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Para perwira yang diculik itu adalah Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S Parman, Brigjen DI Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Baca juga: 10 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S/PKI

Adapun Kapten Czi (Anumerta) Pierre Tendean yang menjadi ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution ikut diculik, sedangkan Nasution berhasil menyelamatkan diri.

Untung yang sempat kabur setelah peristiwa itu berhasil ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

Dia kemudian dibawa ke Jakarta buat menjalani pemeriksaan dan persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub).

Baca juga: Korban Peristiwa G30S di Yogyakarta

 

Menangis

Setelah rangkaian sidang pemeriksaan, majelis hakim pada Mahmillub menjatuhkan vonis mati kepada Untung pada 7 Maret 1966.

Menurut Ketua Majelis Hakim Mahmillub Binsa, Untung terbukti melanggar semua dakwaan yang disampaikan oditur militer.

Saat itu pembacaan amar putusan Untung dilakukan selama 3,5 jam.

Hakim mengatakan, Untung terbukti ikut menyusun operasi G-30-S dalam sejumlah rapat di beberapa tempat.

Baca juga: Mengenal 7 Perwira yang Jadi Korban Peristiwa G30S/PKI

Bahkan menurut hakim, Untung terbukti memerintahkan mantan bawahannya, Serda Giadi, buat menculik Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani dalam kondisi "hidup atau mati."

Untung juga disebut memimpin dan menggerakkan pasukan Pasopati, Bima Sakti, dan Pringgodani yang dibentuk dari anggota Resimen Tjakrabirawa.

Menurut laporan surat kabar Kompas pada 8 Maret 1966, Untung meneteskan air mata saat mendengar pembacaan vonis mati untuknya.

Mahmillub menyatakan, perbuatan Untung mengabaikan kepemimpinan Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Baca juga: Itinerary Seharian Napak Tilas G30S di Menteng Jakarta Pusat

Mereka menyatakan hanya presiden yang bisa menentukan apakah terjadi kudeta terhadap kekuasaannya, terkait rumor tentang Dewan Jenderal.

Untung juga disebut bertindak melampaui batas untuk menjaga keselamatan presiden.

Untung kemudian ditahan sebelum dieksekusi pada 1967 di Cimahi, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com