JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G-30-S), Letkol Untung Sjamsuri, sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap.
Saat peristiwa itu terjadi, Untung yang berdinas di Resimen Tjakrabirawa menggerakkan pasukan menculik sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat.
Para perwira yang diculik itu adalah Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S Parman, Brigjen DI Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.
Adapun Kapten Czi (Anumerta) Pierre Tendean yang menjadi ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution ikut diculik, sedangkan Nasution berhasil menyelamatkan diri.
Untung yang sempat kabur setelah peristiwa itu berhasil ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.
Dia kemudian dibawa ke Jakarta buat menjalani pemeriksaan dan persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub).
Menurut Ketua Majelis Hakim Mahmillub Binsa, Untung terbukti melanggar semua dakwaan yang disampaikan oditur militer.
Saat itu pembacaan amar putusan Untung dilakukan selama 3,5 jam.
Hakim mengatakan, Untung terbukti ikut menyusun operasi G-30-S dalam sejumlah rapat di beberapa tempat.
Bahkan menurut hakim, Untung terbukti memerintahkan mantan bawahannya, Serda Giadi, buat menculik Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani dalam kondisi "hidup atau mati."
Untung juga disebut memimpin dan menggerakkan pasukan Pasopati, Bima Sakti, dan Pringgodani yang dibentuk dari anggota Resimen Tjakrabirawa.
Menurut laporan surat kabar Kompas pada 8 Maret 1966, Untung meneteskan air mata saat mendengar pembacaan vonis mati untuknya.
Mahmillub menyatakan, perbuatan Untung mengabaikan kepemimpinan Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Mereka menyatakan hanya presiden yang bisa menentukan apakah terjadi kudeta terhadap kekuasaannya, terkait rumor tentang Dewan Jenderal.
Untung juga disebut bertindak melampaui batas untuk menjaga keselamatan presiden.
Untung kemudian ditahan sebelum dieksekusi pada 1967 di Cimahi, Jawa Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/05150091/air-mata-letkol-untung-saat-divonis-mati-di-peristiwa-g-30-s