JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta.
Orang tersebut diduga menyuap Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.
“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Ali mengatakan, penyidik sampai saat ini masih terus mengembangkan informasi dan data mengenai dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat.
Dalam catatan Kompas.com, Edy diduga menerima suap Rp 3,4 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
KPK juga membenarkan tersangka baru ini dari pihak RS Sandi Karsa Makassar.
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar
Adapun persoalan itu bermula ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar ke Pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan tersebut pailit atau bangkrut dengan segala akibat hukumnya.
Tak terima, yayasan tersebut mengajukan kasasi ke MA.
Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi mendekati dua PNS di MA, Muhajir Habibie dan Albasri.
Ia meminta kasasi tersebut dikawal dengan sejumlah uang.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Ketua KPK Firli bahuri, Senin (19/12/2023).
Perkara tersebut kemudian diadili oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.