Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Kompas.com - 25/09/2023, 14:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) asing berlaku maksimal 4 tahun.

Masa berlaku ini berbeda dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Untuk warga Indonesia, STR berlaku seumur hidup dan SIP diperpanjang setiap 5 tahun sekali, menyusul diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa untuk Rekrut Tenaga Kerja Asing

Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Dion mengatakan, masa berlaku STR maupun SIP untuk WNA lamanya 2 tahun.

STR dan SIP bisa diperpanjang maksimal 1 kali dengan masa berlaku dua tahun pula, sehingga totalnya menjadi 4 tahun.

Kendati begitu, masa berlaku STR dan SIP tersebut dikecualikan untuk tenaga medis dan nakes yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Untuk tenaga medis dan nakes WNI berlaku seumur hidup sedangkan untuk nakes dan tenaga medis WNA berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya," kata Dion dalam rapat dengar pendapat perumusan RPP UU Kesehatan secara daring, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut, ada 6 ketentuan terkait penerbitan STR. Surat tanda registrasi ini diterbitkan oleh konsil atas nama menteri dengan ketentuan, setiap tenaga medis dan nakes hanya dapat memiliki satu STR.

Baca juga: Apakah Nakes yang Tidak Terdaftar di SISDMK Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Ini Kata Kemenkes

Lalu, permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan permohonan STR diverifikasi maupun divalidasi oleh masing-masing konsil.

Kemudian, persyaratan pengajuan STR paling sedikit terdiri atas ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

"Jika terdapat perubahan kualifikasi kompetensi atau beralih profesi, tenaga medis dan nake dapat mengajukan perubahan data STR," ucap dia.

Sementara itu, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan wajib mempertimbangkan perencanaan kebutuhan nasional dan kuota, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.


Kuota tersebut, paling sedikit memperhatikan kriteria ketersediaan dan persebaran tenaga medis dan nakes pada daerah, rasio jumlah penduduk dengan tenaga medis dan nakes aktif, serta beban kerja tenaga medis dan nakes.

"Menteri juga dapat menerbitkan SIP dalam keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan tenaga medis dan nakes pada pelayanan kesehatan," kata Dion.

Baca juga: Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup

Pemerintah tengah merancang aturan turunan UU Kesehatan.

UU ini mendelegasikan 108 pasal yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Rinciannya, 101 pasal didelegasikan dalam PP, 2 pasal dalam perpres, dan 5 pasal didelegasikan dalam permenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com