Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

Kompas.com - 21/09/2023, 19:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharap menindaklanjuti potensi penyalahgunaan wewenang pengerahan intelijen buat mengawasi partai politik, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempunyai data intelijen soal internal dan agenda parpol.

Menurut Peneliti dan Koordinator klaster Konflik, Pertahanan, Keamanan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Muhamad Haripin, DPR mempunyai wewenang buat melakukan pengawasan terhadap lembaga intelijen berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UU Intelijen Negara, UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Pemilu.

"Kenapa DPR? Karena DPR adalah sebagai aktor pengawas intelijen yang sah berdasarkan UU Intelijen Negara, berdasarkan peraturan DPR tahun 2014, Komisi I DPR dan Tim Pengawas Intelijen," kata Haripin dalam Webinar Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, dikutip dari kanal YouTube BRIN, Kamis (21/9/2023).

Haripin mengatakan, Tim Pengawas Intelijen berasal dari para anggota fraksi yang berada di Komisi I DPR. Tugas tim itu memang mengawasi aktivitas lembaga intelijen (oversight).

Mengacu kepada undang-undang dan peraturan itu, Haripin menilai Komisi I DPR dan Tim Pengawas semestinya menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan intelijen dan menggunakan hak akses yang mereka miliki atas informasi rahasia buat kepentingan kekuasaan.

Baca juga: Dikritik Soal Data Intelijen, Jokowi: Di Undang-Undang Harus Laporan ke Presiden

Haripin juga mengusulkan supaya DPR membentuk panitia khusus gabungan Komisi I dan Komisi III. Sebab Presiden Jokowi mengaku mendapatkan pasokan informasi intelijen tidak hanya dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, tetapi juga dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Sedangkan mitra Polri di DPR adalah Komisi III yang menaungi urusan hukum.

"Dan mungkin ketika ada pansus ini proses investigasi akan lebih komprehensif dan fokus dari investigasi adalah lebih pada arahan dan justifikasi dari presiden itu sendiri, tentang apa urgensinya operasi pengumpulan dan analisis informasi soal partai politik," ucap Haripin.

Selain itu, Haripin menilai sebenarnya DPR juga bisa memeriksa secara rinci laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit keuangan badan intelijen.

Selain itu, DPR dinilai juga bisa meminta pandangan ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi, atau menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buat menyelidiki dugaan pelanggaran hak sipil dan politik terkait data intelijen milik Jokowi tentang parpol.

Baca juga: Pegang Data Intelijen Parpol, Jokowi Klaim Tak Ada Aturan Dilanggar

 

Buat memperdalam kajian, Haripin berharap DPR mengundang ahli atau kelompok masyarakat lain untuk menyerap aspirasi terkait dengan penggunaan intelijen untuk mengumpulkan informasi soal aktivitas partai politik.

Selain itu, dia berharap DPR membuka hasil investigasi itu kepada masyarakat.

"Bahwa kita sebagai masyarakat penting untuk mendapatkan jaminan bahwa penyalahgunaan intelijen semacam itu, yang mengumpulkan informasi soal partai itu tidak terulang. Pertama. Kedua, bahwa pemilu tahun depan akan berjalan secara jujur dan adil," papar Haripin.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyatakan mengetahui arah agenda politik dari setiap parpol menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (16/9/2023) pekan lalu.

Baca juga: Tawa Jokowi Saat Ditanya soal Data Intelijen Partai Politik...

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com