Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Peranan Selebgram Nur Utami dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Kompas.com - 18/09/2023, 18:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi menjelaskan peranan selebgram Nur Utami (NU) dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama

Jayadi mengatakan, Nur menjadi tersangka karena turut serta menikmati uang hasil penjualan narkoba sindikat Fredy melalui suaminya, inisial S. Adapun Nur tidak mengenal Fredy secara langsung.

"Enggak, NU tidak kenal sama Fredy Pratama," ucap Jayadi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Selebgram Nur Utami Jadi Tersangka TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Jayadi menjelaskan suami Nur, yakni S merupakan salah satu bandar atau pengendali narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Suami Nur itu kemudian melakukan kolaborasi peredaran narkoba dengan bandar lain di wilayah tersebut yakni inisial WW.

"Tetapi yang kenal adalah WW. WW berkolaborasi dengan S gitu ya. Sehingga tidak langsung kepada Fredy Pratama, tetapi melalui pengendali yang ada di wilayah Sulsel yaitu WW," ucap dia.

Jayadi mengatakan, dalam kasus ini Nur Utami hanya dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nur, tambah dia, tidak mengonsumsi atau pun ikut mengedarkan narkoba. Namun, Nur turut menikmati uang hasil kejahatan penjualan narkoba dari suaminya.

Baca juga: Polri Sita Aset Senilai Rp 7 Miliar dari Selebram yang Terjaring Sindikat Narkoba Fredy Pratama

"Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya, untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Fredy merupakan bandar sindikat narkoba jaringan narkotika. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.

Dalam sindikat ini, Polri mengungkap ada 39 tersangka lain telah ditangkap pada periode Mei-September 2023.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Duga Mertua Fredy Pratama Kartel Narkoba di Kawasan Golden Triangle

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com