JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membantah memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang dari berbagai perusahaan.
Untuk diketahui, Eko merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Enggak, enggak, enggak betul itu," kata Eko saat ditemui awak media usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diperiksa sebagai Tersangka
Eko juga membantah memiliki rekening pribadi yang digunakan untuk menampung aliran dana dari para pengusaha.
Mengenai status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya, Eko tak mau banyak bicara.
Namun, ia menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugat secara formil penetapan status hukum oleh KPK.
"Enggak usah, kita ikutin prosesnya saja," kata Eko.
Baca juga: KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK memanggil Eko untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU pada hari ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan.
Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.
Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK
Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.