JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut bersuara terkait konflik warga Pulau Rempang versus aparat pemerintah karena kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
PBNU mengeluarkan lima sikap yang terkait peristiwa itu, salah satunya adalah meminta agar pemerintah mengutamakan musyawarah dalam setiap pembangunan, termasuk PSN.
Karena menurut PBNU, tindakan represif aparat kepolisian dan perlawanan warga adalah akibat dari pola komunikasi yang kurang baik dari pemerintah.
"PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari pendekatan koersif (kekerasan)," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Warga Kembali Berunjuk Rasa soal Pulau Rempang, Kompolnas Turun ke Batam
Selain itu, PBNU juga berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun baik melalui redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, hukum pengambilan tanah oleh pemerintah adalah haram.
Namun, PBNU menegaskan hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah dilakukan secara sewenang-wenang.
"Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ucap Gus Yahya.
"Dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan atau pengelola lahan," sambung dia.
Sikap ketiga PBNU yaitu mendorong agar pemerintah segera memperbaiki pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan Rempang.
Juga memastikan agar kelompok yang lemah dipenuh hak-haknya dan diberikan afirmasi serta fasilitas.
"Keempat, PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam," tutur Gus Yahya.
Terakhir, PBNU menyatakan sikap selalu mengawal perjuangan rakyat mendapatkan keadilan dengan cara sesuai kaidah hukum dan konstitusi.
"Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnuzan terhadap pemerintah dan aparat keamanan," pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.