PEMILU 2024 masih lima bulan lagi. Pada pertengahan Agustus lalu, Presiden Jokowi menyebut suhu politik sudah hangat-hangat kuku.
Namun, melihat berbagai fenomena politik sampai awal September 2023, nampaknya sudah lebih dari sekadar hangat-hangat kuku.
Tak ayal, obrolan tentang politik kini kian mengemuka. Di warung kopi, di pos ronda, ataupun di grup chatting online, saling berbagi analisis dan prediksi politik kedepan. Seru. Seperti komentator sepakbola, mengomentari pertandingan sepakbola.
Kalau obrolan politik sudah menjadi trending topic, berarti pemilu kian mendekat. Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin sering mendengar kata pemilu, berarti semakin sering terngiang kata “netralitas” di benak para ASN.
Saat muncul obrolan tentang politik di tempat tongkrongan ataupun di grup WhatsApp, para ASN seringkali membelokannya ke topik lain. Meskipun ingin sekali menanggapi obrolan tersebut, alhasil yang tersisa hanya rasa gregetan.
Pesta demokrasi lima tahunan ini memang tidak bisa dihindari. Bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti di Indonesia, pemilu menjadi jalan konstitusional untuk meraih legitimasi kekuasaan politik.
Netralitas aparatur birokrasi menjadi hal yang penting dilakukan agar pemilu berjalan tanpa adanya intervensi dari aparat birokrasi.
Namun, para politisi masih melihat birokrasi bak gadis yang sangat seksi. Mesin birokrasi dianggap bermanfaat untuk meraup suara di pemilu.
Para politisi melihat birokrasi memiliki sumber daya untuk memenangkan kontestasi politik. Mulai dari ketersediaan massa (SDM), sarpras, jaringan, program, hingga anggaran.
Posisi ASN yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pemegang kekuasaan (birokrasi), pengelola anggaran maupun sumber daya birokrasi, sering dimanfaatkan oleh para politisi untuk mendulang suara. Para birokrat seringkali digoda dengan iming-iming jabatan.
Sepanjang 2019 lalu, KASN merilis terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu.
Pelanggaran netralitas ASN didominasi kegiatan ikut melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, yang meliputi aktivitas posting, atau komen, atau share, dan/atau like (KASN, 2020).
Lebih lanjut, KASN mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN seringkali ditemui di lingkup pemerintah daerah.
Dari 10 instansi pemerintah dengan kasus pelanggaran netralitas ASN tertinggi, sembilan di antaranya adalah instansi pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
Saling silang kepentingan antara politisi dengan aparat birokrasi turut berkontribusi dalam praktik ketidaknetralan ASN.