Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bakal Surati Parpol Buntut Munculnya Ganjar dalam Tayangan Azan

Kompas.com - 12/09/2023, 21:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal ini buntut tayangan azan maghrib di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo, yang menayangkan sosok bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo.

Diketahui, Perindo masuk ke dalam barisan pendukung Ganjar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta, partai politik pengusung calon presiden tertentu menahan diri untuk melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.

Baca juga: Ganjar Jadi Talent Video Azan RCTI, Pengamat Politik Undip Sebut Isu Keagamaan Kembali Dimainkan

"Kepada partai politik kita akan lakukan surat imbauan, bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik kecuali Peraturan KPU-nya berubah," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ia menegaskan, belum ada pendaftaran calon presiden sampai detik ini. Selain itu, tahapan kampanye juga baru berlangsung mulai 28 November 2023.

Bagja menyampaikan, surat imbauan kepada partai politik ini bisa menjadi hal yang diperhatikan Bawaslu di kemudian hari jika partai politik masih melakukan pelanggaran.

Sampai saat ini, Bawaslu belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Ganjar. Bawaslu masih melakukan kajian yang hasilnya diklaim bakal diumumkan dalam 2 hari mendatang.

Baca juga: Sudah Klarifikasi Pihak TV yang Tayangkan Ganjar dalam Siaran Azan, KPI: Kita Kaji

Bagja hanya menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye tidak memperbolehkan sosialisasi menggunakan frekuensi publik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik telah meminta seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, menyusul munculnya tayangan tersebut di televisi.

Ia menegaskan, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres secara definitif di KPU RI. KPU juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

KPU menyerahkan urusan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.

Baca juga: Polemik Ganjar di Siaran Azan Maghrib, Cara Pencitraan Primitif Patut Dihindari

 

"Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran," ucap Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com