JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menggelar rapat intern dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Rapat tersebut membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Pantauan Kompas.com, pejabat yang hadir yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan (Menlu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Usai rapat, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, draf RUU Kekhususan Jakarta masih dibahas dengan Mendagri.
Baca juga: Pemprov DKI Bentuk Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta
Sehingga, menurutnya, draf tersebut belum akan masuk ke DPR RI pada September.
"Enggak, itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri. Pak Mendagri yang tahu," ungkap Heru.
Saat ditanya seperti apa arahan Presiden Jokowi soal RUU tersebut, Heru menyatakan belum ada.
"Belum, belum. (Tanya) Pak Mendagri," tambahnya.
Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait kekhususan Jakarta tidak ada lagi yang harus diatur dari sisi aparatur sipil negara (ASN).
Sebab aturan tersebut nantinya akan tertampung di dalam revisi UU ASN.
Baca juga: Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Akan Beri Rekomendasi untuk Kekhususan Jakarta
"Kita lagi beresin UU ASN, sebenarnya sudah tertampung di sana, jadi tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya ya," ujar Anas.
"Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di DKI Jakarta misalnya itu tak perlu diatur di aturan itu ya usulan Kemenpan RB, karena nanti Revisi UU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non ASN pada level tertentu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, RUU Kekhususan Jakarta masih terus digodok terutama menyangkut pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebut pembahasan RUU akan segera dilanjutkan di tingkat DPRD DKI.
Sementara, Heru tak menyebut tanggal pasti kapan draf RUU ini akan dibahas di DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.