JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta pelaku ekonomi memedomani penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Selain pelaku ekonomi, pemerintah juga meminta masyarakat hingga sektor swasta lainnya turut memedomani keputusan ini.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 mendatang," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari
Muhadjir juga mengingatkan kementerian dan lembaga pemerintahan untuk mulai merencanakan program kerja tahun 2024.
"Serta sebagai juga bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama 2024," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Akan Ubah Istilah Hari Libur Nasional Isa Almasih Jadi Yesus Kristus
Sebelumnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diputuskan dalam rapat tingkat menteri dari empat kementerian.
Kementerian-kementerian tersebut yaitu Kemenko PMK, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca juga: Total 27 Hari, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dalam rapat itu diputuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Rincian 27 hari tersebut terdiri atas 17 libur nasional dan 17 cuti bersama. Berikut daftarnya:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah