JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan penahanan tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara
Rika mengatakan, pemindahan tiga tahanan itu sudah dilakukan sejak Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurut dia, pemindahan tempat penahanan mantan jenderal bintang dua Polri itu dilakukan untuk kepentingan pembinaan.
"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.
Ketiganya sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023). Artinya, hanya 5 hari ketiganya berada di Lapas tersebut.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Alasan MA Dinilai Tak Masuk Akal
Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.