Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Kawin Tangkap Masuk Kategori Pemaksaan Perkawinan, Dilarang UU TPKS

Kompas.com - 11/09/2023, 18:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyatakan kasus kawin tangkap yang terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kategori kekerasan dan pemaksaan perkawinan.

Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam UU anyar yang memihak korban tersebut, kawin tangkap masuk dalam unsur kekerasan seksual.

"Kalau kita ikuti dalam UU TPKS, masuk dalam pemaksaan perkawinan, kan. Mulai dari pemaksaan perkawinan, kemudian apakah ketika dia dibawa dia juga mengalami kekerasan seksual. Itu kan harus dicek, ya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Apa Itu Kawin Tangkap yang Terjadi di Sumba? Ini Penjelasan Budayawan

Rini juga menyoroti kasus kawin tangkap yang dikategorikan sebagai bentuk penculikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebab bila mengacu pada KUHP, penculikan adalah praktik membawa orang dari tempat kediaman atau dari tempat tinggal, dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaan orang lain dalam keadaan sengsara.

"Jadi ini tampaknya ada lapis yang ingin ditaruh, lapis pidana KUHP, lalu penggunaan UU TPKS," tutur Rini.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, kasus kawin tangkap yang akhirnya diusut kepolisian bisa menjadi upaya mendidik kembali masyarakat atas tradisi yang sudah banyak ditinggalkan tersebut.

Baca juga: Terlibat Kasus Kawin Tangkap, 4 Warga Sumba Barat Jadi Tersangka

Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran pula untuk keluarga agar menjunjung tinggi kemerdekaan sang anak untuk memilih kapan dan dengan siapa dia menikah.

"Ini yang terpenting agar para orang tua melihat, menjunjung kemerdekaan (kepada anak-anaknya) untuk menentukan kapan menikah, dengan siapa menikah. Ini yang mungkin juga perlu dicari jalannya supaya ruang-ruang komunikasi dalam keluarga bisa terjadi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kawin tangkap terhadap seorang perempuan berinisial DM (20). Peristiwa yang menimpa DM terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Inisial para tersangka adalah JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50).

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Aksi Kawin Tangkap Cederai Hak Perempuan

Empat tersangka ini dijerat Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati menyatakan, perbuatan kawin tangkap digolongkan sebagai tindak kriminal dan bukan bagian dari adat istiadat.

Ratna mengingatkan terdapat Nota Kesepahaman (MoU) Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba yang sudah diteken oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba pada 2020 lalu.

Nota kesepahaman itu, kata Ratna, dilakukan terkait kasus kawin tangkap di Provinsi NTT. Karena sudah terdapat nota kesepahaman itu, Ratna menilai sudah tidak seharusnya dalih tradisi budaya digunakan sebagai kedok buat melecehkan perempuan dan anak.

Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 10.

"Untuk itu, kami mohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin tangkap," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com