JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong supaya aksi adat kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan karena lekat dengan praktik kekerasan seksual.
"Kasus kawin tangkap terjadi sebagai pergesekan dalam aspek budaya yang sudah sepatutnya kita hentikan bersama demi melindungi para perempuan dari kekerasan seksual berbalut budaya," Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Ratna mengatakan, aksi kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan. Dia menilai perbuatan itu digolongkan sebagai tindak kriminal dan bukan bagian dari adat istiadat.
"Selain itu, ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan,” ujar Ratna.
Ratna juga mengingatkan terdapat Nota Kesepahaman (MoU) Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba yang sudah diteken oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba pada 2020 lalu.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, NTT
Nota kesepahaman itu, kata Ratna, dilakukan terkait kasus kawin tangkap di Provinsi NTT.
Karena sudah terdapat nota kesepahaman itu, Ratna menilai sudah tidak seharusnya dalih tradisi budaya digunakan sebagai kedok buat melecehkan perempuan dan anak.
"Untuk itu, kami mohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin tangkap," kata Ratna.
Ratna mengatakan, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 10.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kawin tangkap terhadap seorang perempuan berinisial DM (20). Peristiwa yang menimpa DM terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Baca juga: Mengenal Kawin Tangkap di Sumba, Bagaimana Seharusnya Tradisi Ini Dilakukan?
Inisial para tersangka adalah JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50).
Empat tersangka ini dijerat Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
(Penulis : Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.