Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 12 September Memperingati Hari Apa?

Kompas.com - 10/09/2023, 00:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com – Tanggal 12 September 2023 jatuh pada hari Selasa. Tanggal ini diperingati sebagai Hari Purnawirawan.

Selain itu, terdapat pula peringatan dan perayaan lain pada hari ini. Berikut beberapa peringatan yang jatuh pada 12 September 2023.

Hari Purnawirawan

Setiap tanggal 12 September dirayakan sebagai Hari Purnawirawan atau Hari Ulang Tahun Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI). 

Organisasi ini sudah ada sejak era Presiden Soekarno. Melansir dari situs resminya, berdirinya PEPABRI dilatarbelakangi kesulitan yang dialami oleh mantan pejuang dimana mereka merasakan kehidupan yang memprihatinkan. 

Pada 1 September 1953 dibentuklah organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia (PPAPRI) di Solo. 

Anggota PPAPRI saat itu terdiri dari mantan angggota legiun Mangkunegaraan. Hingga pada 12 April 1957, para pensiunan TNI di Jakarta juga turut membentuk organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia (PERPAPRI).

PERPAPRI menyelenggarakan Kongres Nasional pertama di Kaliurang Yogyakarta pada 10-12 September 1959. 

Kongres ini menghasilkan keputusan yakni mempersatukan seluruh organisasi pensiunan dan Janda APRI/Janda pensiunan dalam satu wadah, dengan nama Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia disingkat PERPAPRI. 

Menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, PEPABRI kemudian menjadi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI. 

Hari Peringatan Tragedi Tanjung Priok

Tanggal 12 September ada peringatan atas tragedi yang terjadi di Tanjung Priok. 

Kala itu pada Rabu, 12 September 1984 banyak orang menjadi korban dalam tragedi berdarah di sana.

Ada banyak versi jumlah korban. Menurut pemerintah dikatakan ada 18 orang. Namun menurut Solidaritas Nasional Peristiwa Tanjung Priok (SONTAK) diperkirakan ada 400 jiwa yang menjadi korban tewas dari peristiwa itu. 

Banyak versi yang disebut sebagai penyebab peristiwa ini. Namun yang paling diyakini adalah perseteruan antara umat Islam dan rezim Orde Baru.

Peristiwa itu kemudian tercatat sebagai salah satu pelanggaran HAM berat di zaman Orde Baru. 

Menurut catatan Kontras, hingga saat ini korban Peristiwa Tanjung Priok belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi karena putusan pengadilan belum bisa dieksekusi.

Referensi: 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com