Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek

Kompas.com - 07/09/2023, 19:23 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang merupakan hak mereka dan keluarganya.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Adapun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Anggota Bawaslu Kalteng Diduga Terafiliasi Partai Nasdem

Kegiatan tersebut digelar oleh tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah, mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek yang merupakan perintah Inpres 2 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Sudah jelas bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda), baik tingkat I maupun tingkat II, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ucap Nunung.

Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Baca juga: Pekerja yang Pakai Jamsostek Baru 26,97 Persen, Menaker Ajak Stakeholders Kolaborasi

Menurut Nunung, para pekerja akan lebih aman dalam bekerja jika diikutsertakan dalam program Jamsostek.

Dengan begitu, produktivitas pekerja akan meningkat dan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Selain itu, Nunung yakin bahwa manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.

"(Hal tersebut) juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Menurut data BPJamsostek, hingga 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program Jamsostek mencapai 36,7 persen atau sekitar 555.000 dari total potensi pekerja sebesar 1,5 juta orang.

Dorong pemda berperan aktif

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar mendorong seluruh pemda di wilayahnya untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh sektor pekerja melalui penerbitan regulasi.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh pegawai honorer non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, tenaga kependidikan, serta perangkat desa, dan petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah segera mendapatkan Jamsostek.

Tak hanya itu, kata Roy, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Baca juga: Mengenal Sistem Regulasi pada Tubuh Manusia

“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran (SE) ataupun peraturan bupati (perbup), peraturan gubernur (pergub), wali kota, dan sebagainya akan kami siapkan. Kami akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (BPJamsostek) apa saja langkah-langkah yang harus disiapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

BPJamsostek siap berkolaborasi

Sementara itu, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJamsostek Ady Hendrata mewakili Direktur Kepesertaan BPJamsostek mengungkapkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemda dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalsel bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJamsostek dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” imbuh Ady.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com