Salin Artikel

Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek

KOMPAS.com - Jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang merupakan hak mereka dan keluarganya.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Adapun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kegiatan tersebut digelar oleh tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah, mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek yang merupakan perintah Inpres 2 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Sudah jelas bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda), baik tingkat I maupun tingkat II, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ucap Nunung.

Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Menurut Nunung, para pekerja akan lebih aman dalam bekerja jika diikutsertakan dalam program Jamsostek.

Dengan begitu, produktivitas pekerja akan meningkat dan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Selain itu, Nunung yakin bahwa manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.

"(Hal tersebut) juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Menurut data BPJamsostek, hingga 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program Jamsostek mencapai 36,7 persen atau sekitar 555.000 dari total potensi pekerja sebesar 1,5 juta orang.

Dorong pemda berperan aktif

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar mendorong seluruh pemda di wilayahnya untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh sektor pekerja melalui penerbitan regulasi.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh pegawai honorer non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, tenaga kependidikan, serta perangkat desa, dan petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah segera mendapatkan Jamsostek.

Tak hanya itu, kata Roy, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran (SE) ataupun peraturan bupati (perbup), peraturan gubernur (pergub), wali kota, dan sebagainya akan kami siapkan. Kami akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (BPJamsostek) apa saja langkah-langkah yang harus disiapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

BPJamsostek siap berkolaborasi

Sementara itu, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJamsostek Ady Hendrata mewakili Direktur Kepesertaan BPJamsostek mengungkapkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemda dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalsel bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJamsostek dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” imbuh Ady.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/19231131/kemenko-pmk-minta-pemda-pastikan-setiap-pekerja-terlindungi-program

Terkini Lainnya

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

Nasional
Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke