Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS 4G Diatur Bakti Kemenkominfo

Kompas.com - 07/09/2023, 05:30 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkap soal perubahan termin pembayaran untuk proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo).

Hal itu diungkap Alfi Asman saat menjawab pertanyaan terdakwa yang merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Alfi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh Bakti pada Kemenkominfo.

“Amademen yang untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap

Untuk diketahui, konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan bahwa perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.

“Jadi yang menyuruh siapa?” tanya Mukti Ali.

Alfi pun menjelaskan, kala itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Tetapi, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.

“Jadi tidak ada permintaan dari perusahaan konsorsium paket tiga?” tanya Mukti.

“Tidak ada,” jawab Alfi.

“Terkait perubahan termin pembayaran?” timpalnya Mukti Ali memastikan.

“Tidak ada,” kata Alfi lagi.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung

Terpisah, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar mengungkapkan, konsorsium paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan sampai dengan bulan Maret 2022.

Hal ini sesuai dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor. Salah satunya perpindahan lokasi yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Akan tetapi, penyelesaian pekerjaan telah hampir rampung itu belum sepenuhnya dibayar oleh Bakti.

Baca juga: Hakim Peringatkan Saksi Kasus BTS 4G Bisa Jadi Tersangka karena Beri Jawaban Berbeda di Sidang

Selain Mukti Ali, ada lima pihak yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com