JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun, tampak tenang usai divonis pidana enam tahun penjara terkait kasus suap.
Ditemui awak media di tempat parkir mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai sidang, Bambang Kayun mengaku tanpa beban dengan vonis itu.
“Aku lupa (berapa tahun vonisnya). Saya tidak berpikir berapa tahun, yang penting apa pun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan,” kata Bambang Kayun kepada awak media, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Pikir-pikir untuk Banding
Beberapa kali, Bambang Kayun juga mengacungkan dua jempolnya saat dipotret awak media.
“Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga,” kata dia.
Atas vonis itu, Bambang Kayun menyatakan pikir-pikir untuk banding.
“Saya masih pikir-pikir. Tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi,” ucap Bambang Kayun.
Kuasa hukum Bambang Kayun, Sumardhan juga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir,” kata Sumardhan usai sidang.
Sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).