Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Terima Pinangan Nasdem dan Anies, Zulhas: Belok Enggak Ngasih Sein

Kompas.com - 02/09/2023, 11:10 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara soal langkah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang menerima pinangan Partai Nasdem untuk berduet dengan Anies Baswedan.

Ia menyiratkan langkah Muhaimin itu dilakukan tanpa sepengetahuan rekan koalisinya yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golkar.

“Ini belok, kalau rombongan mobil bareng-bareng ini beloknya enggak ngasih sein. Ya kalau lampunya mati mbok ngasih tangan, ini enggak ngasih-ngasih sein,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Anies-Muhaimin buat Peta Koalisi Berubah, Gerindra Lepas PKB, Demokrat Dirayu PDI-P

Namun, Zulhas mengaku menghormati langkah politik yang diambil oleh Muhaimin dan PKB. Ia juga berharap PKB mengalami kesuksesan dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Ya kita hormati hak partai politik,” ucap dia.

Diketahui hari ini Nasdem dan PKB menggelar deklarasi Anies-Muhaimin di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada pukul 14.00 WIB.

Adapun Partai Demokrat memilih hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) setelah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Anies sepakat untuk bekerja sama dengan PKB dan Muhaimin.

Baca juga: Saat Jokowi Bantah Cawe-cawe di Balik Penjodohan Anies-Muhaimin...

Demokrat menganggap langkah itu merupakan pengkhianatan politik.

Sebab, sebelumnya Anies disebut sudah memilih Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) KPP.

Selain itu, langkah PKB juga membawa konsekuensi dengan keputusan Gerindra membubarkan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com