Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skripsi Tak Lagi Wajib, Kampus Bebas Tentukan Syarat Lulus

Kompas.com - 31/08/2023, 17:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S1) atau diploma 4 (D4), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

Sejatinya, memberikan kewenangan dan pilihan pada kamu terkait kewajiban skripsi bukanlah barang baru.

Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam mengatakan, beberapa kampus sebetulnya sudah mulai memberikan pilihan kepada mahasiswanya untuk mengambil skripsi, atau tugas lain.

Baca juga: Terobosan Baru Nadiem: S-1 Tak Wajib Skripsi, S-2 dan S-3 Tak Wajib Masuk Jurnal Internasional

Penerbitan aturan baru bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang telah diberi kemerdekaan untuk memilih, sesuai dengan keputusan dan kesiapan kampus serta mahasiswanya.

"Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka skema ragam bentuk tugas akhir yang selama ini mungkin sudah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi menjadi ada payung hukumnya," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Bukan berarti hapus tugas akhir

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, aturan bukan berarti menghapus kewajiban skripsi, tesis, atau disertasi bagi mahasiswa.

Hal ini Nadiem klarifikasi dalam Rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Seperti yang disampaikan, Nadiem hanya memberi keleluasaan kepada kampus dan mahasiswa untuk memilih syarat kelulusan.

Baca juga: Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus

Dengan begitu, skripsi, tesis, maupun disertasi, yang selama ini menjadi syarat kelulusan selama bertahun-tahun, tidak lagi menjadi satu-satunya yang bisa dipilih.

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Nadiem dalam rapat tersebut.

Terserah kampus

Nadiem berujar, pemerintah hanya memindahkan hak ke masing-masing kampus.

Dengan kata lain, pihaknya memberi kemerdekaan kepada kampus, fakultas, jurusan, hingga prodi, untuk merancang sendiri syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Kalau kampus masih beranggapan bahwa skripsi diperlukan sebagai syarat lulus, maka itu adalah hak mereka.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com