KOMPAS.com - Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia tidak serta merta tanpa alasan.
Pemerintah sengaja membuat lembaga mandiri yang fokus pada hak asasi seseorang.
Komnas HAM memiliki kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia.
Melansir dari situs resminya, Komnas HAM awalnya didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pada Kepres tersebut tersirat alasan Pemerintah membentuk Komnas HAM adalah dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sehingga perlunya dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selain itu dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia sehingga harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah: