Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis Lagi Puluhan Obat Sirup Aman, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 30/08/2023, 11:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 15 produk obat sirup dalam bentuk obat tradisional (OT) dan 70 produk sirup dalam bentuk suplemen kesehatan (SK) yang telah memenuhi ketentuan.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi periode 2 Februari 2023 sampai 17 Juli 2023.

Dengan tambahan tersebut, terdapat 53 produk sirup OT dan 189 produk sirup SK dari 52 pemegang izin edar yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

"Terdapat tambahan sebanyak 15 produk sirop OT dan 70 produk sirop SK dari 31 pemegang izin edar yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: BPOM Umumkan 113 Obat Sirup Penuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Totalnya Jadi 1.054

Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap produk-produk obat sirup.

Hasilnya, terdapat tambahan 41 produk OT dan 10 produk SK yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Secara kumulatif, jumlah obat aman berdasarkan data registrasi BPOM mencapai 542 produk sirup OT dan 120 produk sirup SK.

"Dengan demikian, produk sirop OT dan SK yang tidak menggunakan pelarut serta memenuhi ketentuan, aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," jelas BPOM.

Karena sudah aman, BPOM merekomendasikan obat-obatan tersebut bisa dikonsumsi kembali sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Baca juga: BPOM Pastikan Obat Sirup Tercemar Dietilen Glikol, Naturcold Tak Beredar di Indonesia

Produk-produk tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan pengadaan produk di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut BPOM menyatakan, pihaknya akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat tradisional maupun suplemen kesehatan.

"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup OT dan SK," jelasnya.

Informasi produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan, serta aman digunakan dapat diakses melalui laman BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com