JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan agenda mediasi antara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan Institusinya, hari ini, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang sebelumnya, MUI diminta oleh Hakim mediator untuk berkomunikasi dengan Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyidik memberikan izin kepada Panji Gumilang untuk bisa hadir di Pengadilan.
Sebab, proses mediasi yang mempertemukan para pihak belum terlaksana lantaran Panji Gumilang tidak hadir karena tengah ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Baca juga: MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung belum dapat memastikan apakah Panji Gumilang akan hadir dalam sidang mediasi hari ini. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu disebut akan hadir.
"Kabarnya hadir, tapi coba tanya penyidik," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com perihal kehadiran Panji Gumilang, Selasa (29/8/2023) malam.
Dihubungi terpisah, Anwar Abbas sebagai pihak tergugat juga tidak mengetahui secara pasti apakah Panji Gumilang akan hadir dalam sidang mediasi tersebut. Namun, Petinggi MUI ini bakal hadir dalam agenda mediasi ditemani oleh sang Istri.
"Hehehe, Tidak tahu (Panji Gumilang hadir atau tidak). Tapi saya dengan istri insya Allah akan tetap hadir," tuturnya kepada Kompas.com Selasa malam.
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening YPI Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah membuka peluang perdamaian dengan Anwar Abbas dan MUI melalui jalur mediasi.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.
Hal itu diungkapkan Ihsan Tanjung usai mendampingi kliennya dalam proses mediasi bersama dengan MUI dan kuasa hukum dari Panji Gumilang.
"Kalau sinyalnya Pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang, maka insya Allah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," kata Ihsan.
Baca juga: Bareskrim Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Ihsan menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke Pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri. Padahal, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu disebut ingin bertemu dengan Anwar Abbas.
Berdasarkan sidang mediasi, lanjut dia, ada keinginan damai yang dilayangkan pihak Panji Gumilang kepada Anwar Abbas. Panji Gumilang disebut tidak ingin perselisihan dengan Wakil Ketua MUI itu terjadi berkepanjangan.
"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas, ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan.
"Cuma karena ini Pengadilan perlu ada proses untuk menyelesaikan, bagaimana agar secara formil itu selesai. Tapi, secara hati ke hati yang disampaikan bahwa mereka para ulama ini ingin mengakhiri perselisihan di antara mereka, itu poin yang tadi ditangkap dari situ," ucapnya lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, belum bisa memastikan apakah gugatan yang saat ini dalam proses mediasi tersebut akan dicabut.
Hendra menyerahkan sepenuhkan keputusan tersebut kepada Panji Gumilang selaku penggugat. Namun, ia mengakui kliennya memiliki keinginan berdamai dengan Anwar Abbas.
"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah kepada proses perdamaian sedang kita lakukan," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.