Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Hasilkan 70 UU Selama 2019-2023

Kompas.com - 25/08/2023, 16:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa DPR sudah menghasilkan 70 Undang-Undang (UU) sepanjang 2019-2023.

Hal ini disampaikannya saat mengawali diskusi bertajuk "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju", Jumat (25/8/2023) siang.

"Dalam kurun 2019-2023, kami dapat laporkan kepada teman-teman media, itu DPR menghasilkan 70 Undang-Undang," kata Indra dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Namun, Indra tidak menyebutkan 70 UU tersebut seluruhnya.

Ia hanya menjelaskan beberapa UU yang sudah diselesaikan DPR, mulai dari bidang ekonomi hingga politik.

Baca juga: Pemerintah Sebut IKN Akan Jadi Pemda Khusus Setelah Revisi UU Selesai

Pertama, UU di bidang ekonomi, yaitu UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Lalu, yang kedua, UU nomor 4 tahun 2023 yaitu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujar Indra.

Selain itu, Indra juga menyebut DPR telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: DPR Rampungkan 64 UU sejak 2019, Masih Ada 13 RUU yang Akan Dibahas

Di bidang politik, Indra mengungkapkan, DPR menyelesaikan pembuatan tiga UU strategis.

"Yaitu UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus (Otonomi Khusus) Papua, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan ketiga, yaitu empat paket UU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua," katanya.

Indra lantas mengklaim, semua UU itu telah dihasilkan DPR dengan berbagai persiapan yang matang.

Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa DPR sudah memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi rakyat melalui lahirnya 70 UU tersebut.

Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah Perlu Waktu untuk Respons Ide Revisi UU Peradilan Militer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com