JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memproses berkas administrasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"(Berkas pemecatan) Dalam proses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Sebagai informasi, setelah proses sidang banding kode etik rampung digelar, berkas pemecatan diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Teddy.
Baca juga: Polri Tolak Banding Teddy Minahasa, Hasil Sidang Etik Perkuat Keputusan KKEP
Adapun aturan itu dimuat dalam Pasal 29 Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Ramadhan, saat ini pihaknya masih memproses surat terkait pemecatan Teddy.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar Ramadhan.
Diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Berdasarkan sidang etik terhadap Teddy pada 30 Mei 2023, Polri memecat Teddy sebagai anggota Polri.
Polri juga menolak permohonan banding yang diajujan Teddy terkait pemecatannya.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023) malam.
Baca juga: Tak Menyerah Usai Banding Ditolak, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Kasasi
Sementara itu, terkait kasus pidananya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.