Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun

Kompas.com - 23/08/2023, 17:06 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim pembinaan keagamaan untuk memitigasi kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Sekretaris Tim Pembinaan Al Zaytun Arif Fahrudin mengatakan, tugas tim tersebut nantinya untuk membina dan memperkuat pemahaman keagamaan sesuai dengan Islam wasathiyah.

"Dalam artian tidak ada masalah dengan hubungan antara pemahaman keislaman dan kebangsaan. Pembinaan ini sebagai langkah berikutnya setelah ranah penindakan hukum," kata Kiai Arif dilansir website MUI, Rabu (23/8/2023).

Arif mengatakan, MUI memiliki peran pembinaan tersebut, sedangkan untuk masalah hukum pidana terhadap Al Zaytun adalah ranah aparat penegak hukum.

Baca juga: Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU hingga Korupsi di Al Zaytun

"MUI ini adalah khusus untuk masalah penguatan keagamaan Islam yang moderat dan rahmatan lil alamin," ucap dia.

Ia juga menyebut tim ini akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan.

MUI nantinya mengambil ranah keagamaan bagi para santri, wali santri dan para pengajar dan pihak terkait di Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun

"Pembinaan Al Zaytun ini akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pondok pesantren dalam hal ini Al Zaytun dan santri-santri serta wali santri tetap berada dalam koridor yang membawa kemaslahatan dan kemajuan Islam di Indonesia," ungkap Arif.

Adapun, Ketua Tim Pembinaan Al Zaytun dari MUI akan dikomandoi oleh Kiai Haji Abdul Manan Ghani.

Sedangkan Sekretaris Tim akan dipegang oleh Kiai Haji Arif Fahrudin.

Sebagai informasi, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi kontroversi setelah pimpinannya, Panji Gumilang mengeluarkan pernyataan yang dianggap sesat.

Saat ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Selain itu, indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji juga masih didalami pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com