JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang disebut membuka peluang berdamai dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan Institusinya.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI itu yang melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Peluang damai ini disampaikan Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Para tergugat hadir dalam sidang mediasi tersebut. Sementara Panji Gumilang tidak hadir tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Baca juga: Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU hingga Korupsi di Al Zaytun
"Bahwa walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas, ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu siang.
Ihsan menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke Pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri. Padahal, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu disebut ingin bertemu dengan Anwar Abbas.
"Ada keinginan dari beliau datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas (untuk) mencabut gugatannya. Tapi, karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini pak Panji Gumilang tidak datang," papar Ihsan.
Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun
Berdasarkan sidang mediasi, Ihsan menilai, ada keinginan damai yang dilayangkan pihak Panji Gumilang kepada Anwar Abbas. Panji Gumilang disebut tidak ingin perselisihan dengan Wakil Ketua MUI itu terjadi berkepanjangan.
"Cuma karena ini Pengadilan perlu ada proses untuk menyelesaikan, bagaimana agar secara formil itu selesai. Tapi, secara hati ke hati yang disampaikan bahwa mereka para ulama ini ingin mengakhiri perselisihan di antara mereka itu poin yang tadi ditangkap dari situ," kata Ihsan.
Menurut Ihsan, hakim mediator Bambang Sucipto juga telah menunjuk pihak MUI untuk membantu melakukan komunikasi dengan Kapolri agar bisa mengizinkan Panji menghadiri sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023 mendatang.
"Tadi mediator memesankan kepada pak Ihsan Abdullah, prinsipal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar minggu depan tanggal 30, Rabu jam 10, memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang di Pengadilan, menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," papar Ihsan.
"Artinya, kalau sinyalnya Pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang, maka insya Allah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," imbuh dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, belum bisa memastikan gugatan apakah gugatan yang saat ini dalam proses mediasi tersebut akan dicabut. Hendra menyerahkan sepenuhkan keputusan tersebut kepada Panji Gumilang selaku penggugat. Namun, ia mengakui kliennya memiliki ingin berdamai dengan Anwar Abbas.
"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah kepada proses perdamaian sedang kita lakukan," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.