JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.
Perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Mendagri Dorong Pemda di Jabodetabek Beli Alat Pengukur Polusi Udara
Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Baca juga: Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Larang Pegawai Bawa Kendaraan Setiap Rabu
Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.
Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.
“Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan,” lanjut Tito.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Pencemaran Udara untuk Wilayah Jabodetabek
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.
“Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan,” tutur Tito.