Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Anak Buahnya Mundur lantaran Proyek BTS Terlalu Berat, Eks Dirut Bakti: Kami Pindahkan

Kompas.com - 23/08/2023, 08:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif membantah pengunduran diri Guntoro Prayudhi dari jabatan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul lantaran tidak sanggup mengerjakan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu disampaikan Anang ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan Guntoro yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.

Dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Anggap Proyek BTS 4G Terlalu Berat, Saksi Ini Mundur dari Jabatannya

Selain Guntoro, eks Senior Manager Implementasi Bakti Erwien Kurniawan dan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari juga turut menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Sekarang pertanyaannya, kepada Pak Anang Achmad Latif, ada yang Saudara bantah dari keterangan tiga saksi ini, Pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Atas pertanyaan itu, Anang langsung merespons pengakuan Guntoro yang sempat mengungkapkan alasan pengunduran dirinya di muka persidangan.

Eks Dirut Bakti ini membantah pengunduran diri dari jabatan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul lantaran proyek BTS 4G yang berat untuk dikerjakan.

"Tidak benar bahwa Saudara Guntoro mengundurkan diri karena target berat ketika menjabat Kepala Divisi Lastmile," kata Anang.

Anang mengatakan, Dewan Direksi mendapat pengaduan dari sejumlah pihak bahwa Guntoro kerap meminta uang dan fasilitas di perusahaan yang bekerja sama dengan Bakti Kominfo.

Oleh sebab itu, ia mengeklaim, eks Kepala Divisi Lastmile/Backhaul itu dipindahkan ke Divisi Backbone.

"Faktanya, kami di Dewan Direksi Bakti menerima banyak pengaduan dari perusahaan-perusahaan bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang dan fasilitas, sehingga kami memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke divisi lain," ungkap Anang.

"Jadi tidak benar menurut Saudara?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya," jawab Anang.

Baca juga: Sebut Proyek BTS 4G Terlalu Dipaksakan, Hakim Nilai Tak Ada Merah Putih di Dada Para Pejabatnya

Dalam kesempatan ini, Anang tidak menyampaikan bantahan terhadap keterangan dua saksi lain yang juga dihadirkan oleh JPU.

Kemudian, hakim Fahzal pun memberikan kesempatan untuk Guntoro menanggapi bantahan yang dilontarkan oleh Anang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com