Salin Artikel

Bantah Anak Buahnya Mundur lantaran Proyek BTS Terlalu Berat, Eks Dirut Bakti: Kami Pindahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif membantah pengunduran diri Guntoro Prayudhi dari jabatan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul lantaran tidak sanggup mengerjakan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu disampaikan Anang ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan Guntoro yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.

Dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selain Guntoro, eks Senior Manager Implementasi Bakti Erwien Kurniawan dan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari juga turut menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Sekarang pertanyaannya, kepada Pak Anang Achmad Latif, ada yang Saudara bantah dari keterangan tiga saksi ini, Pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Atas pertanyaan itu, Anang langsung merespons pengakuan Guntoro yang sempat mengungkapkan alasan pengunduran dirinya di muka persidangan.

Eks Dirut Bakti ini membantah pengunduran diri dari jabatan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul lantaran proyek BTS 4G yang berat untuk dikerjakan.

"Tidak benar bahwa Saudara Guntoro mengundurkan diri karena target berat ketika menjabat Kepala Divisi Lastmile," kata Anang.

Anang mengatakan, Dewan Direksi mendapat pengaduan dari sejumlah pihak bahwa Guntoro kerap meminta uang dan fasilitas di perusahaan yang bekerja sama dengan Bakti Kominfo.

Oleh sebab itu, ia mengeklaim, eks Kepala Divisi Lastmile/Backhaul itu dipindahkan ke Divisi Backbone.

"Faktanya, kami di Dewan Direksi Bakti menerima banyak pengaduan dari perusahaan-perusahaan bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang dan fasilitas, sehingga kami memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke divisi lain," ungkap Anang.

"Jadi tidak benar menurut Saudara?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya," jawab Anang.

Dalam kesempatan ini, Anang tidak menyampaikan bantahan terhadap keterangan dua saksi lain yang juga dihadirkan oleh JPU.

Kemudian, hakim Fahzal pun memberikan kesempatan untuk Guntoro menanggapi bantahan yang dilontarkan oleh Anang.

"Saudara tetap pada keterangannya?" tanya Hakim Fahzal.

"Tetap," jawab Guntoro.

"Tetap pada keterangannya karena tidak sanggup menurut Saudara ya?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Guntoro.

Hakim Fahzal pun mengingatkan bahwa seluruh keterangan yang sudah disampaikan di muka persidangan tidak akan berdiri sendiri. Majelis akan mempertimbangkan keterangan satu dengan ketarangan lainnya ditambah bukti-bukti lain untuk menjadi satu kesimpulan.

"Jadi Saudara tetap pada keterangan itu ya? Saudara benar mengundurkan diri karena tidak sanggup melaksanakan proyek 7.904 itu, betul ya, Pak?" tanya hakim Fahzal menegaskan.

"Betul," jawab Guntoro.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/08122751/bantah-anak-buahnya-mundur-lantaran-proyek-bts-terlalu-berat-eks-dirut-bakti

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke